24 WNA China Diamankan di Gunung Botak, Imigrasi Ambon Gandeng ESDM Dalami Aktivitas Tambang
- Administrator
- Senin, 11 Mei 2026 14:11
- 6 Lihat
- HUKUM
Ambon, CM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqi Taufan menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 24 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di kawasan tambang Gunung Botak, Pulau Buru,Maluku
Dalam keterangannya kepada awak media,Senin ( 11/05/2026) Kepala Imigrasi Ambon menjelaskan, operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kanwil Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri hingga Kejaksaan.
“Dari 24 orang WNA China yang diamankan, sembilan orang di antaranya memegang izin tinggal terbatas (ITAS). Artinya, secara administrasi keimigrasian mereka telah memenuhi syarat karena untuk memperoleh izin tinggal terbatas harus memiliki rekomendasi kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Ia mengatakan, sembilan WNA tersebut sementara masih menunggu proses lanjutan sebelum kembali beraktivitas. Sementara itu, 15 orang lainnya diketahui masih menggunakan izin tinggal kunjungan sehingga status dan aktivitas mereka masih terus didalami oleh pihak imigrasi.
Menurutnya, pihak Imigrasi perlu memastikan apakah para pemegang izin tinggal kunjungan tersebut layak mendapatkan alih status menjadi izin tinggal terbatas atau justru harus ditindak sesuai aturan keimigrasian.
“Kami juga ingin mendalami apakah mereka memang layak diberikan izin tinggal terbatas. Kalau pekerjaan yang dilakukan sebenarnya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal, tentu ini bisa menjadi pertimbangan bagi instansi terkait,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan investor asing pada prinsipnya harus memberikan manfaat bagi daerah, khususnya membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar tambang Gunung Botak dan Kabupaten Buru secara umum.
“Kita tentu mendukung investasi dan eksplorasi tambang sepanjang memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan negara,” lanjutnya.
Meski demikian, Imigrasi Ambon juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap WNA yang tidak memberikan manfaat maupun melanggar ketentuan izin tinggal.
“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat, ya kita deportasi. Jadi 15 orang ini memang berpeluang untuk dideportasi secara administrasi, tetapi kami masih mendalami dulu sejauh mana manfaat dan aktivitas mereka,” tegasnya.
Terkait koordinasi lintas kementerian, Kepala Imigrasi Ambon menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian ESDM untuk mendalami keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut di kawasan pertambangan Gunung Botak.
Menurutnya, dari sisi keimigrasian, fokus pemeriksaan berada pada legalitas izin tinggal dan izin kerja, sementara Kementerian ESDM akan mendalami aspek perizinan perusahaan dan aktivitas pertambangan.
“Kami dan ESDM saling mendukung untuk mengungkap maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di Gunung Botak,” katanya.
Selain itu, pihak Imigrasi Ambon menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Ambon guna memastikan seluruh aktivitas WNA berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi daerah.
Saat ini, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan juga masih berlangsung guna mengetahui sejauh mana penggunaan tenaga kerja asing serta legalitas operasional yang dimiliki perusahaan tersebut. ( CM/ML)